Tiga Syarat Rumah Bebas PPN
Ada kabar gembira bagi Anda yang ingin memiliki rumah bersubsidi dan bebas pajak. Awal Agustus lalu, pemerintah membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012.
Syarat-syarat rumah bebas pajak, antara lain:
(1) Luas maksimal bangunan 36 m2
(2) Harga jual tidak melebihi:
Rp95 juta (wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun).
Rp88 juta (wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi—tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Rp95 juta (wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat)
Rp145 juta (wilayah Papua, dan Papua Barat).
(3) Konsumen merupakan pembeli rumah pertama (first home buyer) yang menggunakan tinggal di rumah tersebut dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki.
PMK juga menyebutkan, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang dibeli secara tunai, kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
The Best Category
No comments:
Post a Comment